Kamis 17/03, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bapak Abdul Halim Iskandar menegaskan fokus penggunaan Dana Desa 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah tepat. Kebijakan tersebut untuk meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntaskan penanganan kemiskinan di desa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai jaring pengaman sosial.
Pemerintah pusat memberikan patokan penggunaan dana desa, yakni 40% untuk BLT Desa, 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas kegiatan hasil Musyawarah Desa.
Pencairan BLT Desa bulan Januari-Maret tahun 2022 di Desa Kalitinggar dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 bertempat di Balai Desa Kalitinggar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini merupakan pencairan BLT yang pertama kali di tahun 2022.
Pelaksanaan pencairan BLT Desa 3 bulan Pertama di 2022 ini dengan Jumlah 88 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan syarat membawa foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat undangan dari Pemerintah Desa Kalitinggar Dengan Besaran Rp 300.000,- di akumulasikan 3 bulan menjadi Rp 900.000,-. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan, KPM ini juga bersabar untuk antri dan tertib dalam penerimaan BLT Desa yang akan diterimanya sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.