PURBALINGGA-Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Fathurohman saat kegiatan aktivasi KTP Digital untuk Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga di Pringgitan pendopo Dipokusumo, Kamis (12/1/23).
Muhammad Fathurohman mengatakan layanan KTP digital di Purbalingga akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Purbalingga sebelum diberlalukan bagi masyarakat umum.
“Sementara ini kami sasar dulu untuk seluruh ASN yang ada di Kabupaten Purbalingga setelah itu baru kemudian ke masyarakat umum, tapi masyarakat tetap kita berikan pelayanan jika ada yang datang membuat KTP digital” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital, lanjut Muhammad Fathurohman, cukup membawa ponsel pintar berbasis android dan E-KTP ke Kantor Kecamatan atau kantor Dinpendukcapil Purbalingga.
“Nanti sudah ada petugas yang membantu untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disiapkan. Bagi masyarakat yang tidak terlalu familiar dengan HP jangan khawatir kami tetap memberlakukan KTP fisik atau KTP konvensional,”katanya
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki KTP digital. Apa saja syarat dan caranya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan warga yang membuat KTP digital harus memiliki handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Berikut cara membuat KTP Digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android. DOWNLOAD DISINI
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service guna memaksimalkan pelayanan KTP digital. Hal itu terdiri layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Sekadar diketahui, Kemendagri meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'. Aplikasi ini representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang bersangkutan.
Tata cara penerapan identitas digital sebagaimana dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri:
Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan Registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone,Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition,dan Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Menu yang tersedia dalam aplikasi tersebut terdiri Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK), Dokumen kependudukan seperti KTP digital, Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, dan kepemilikan kendaraan hingga BKN.
LINK DOWNLOAD APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN
================DOWNLOAD DISINI================
LINK DOWNLOAD APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN
"Nyong ben uwis masa rika urung.. Sedela maning ya insyaaAllah desa bisa akses ndaftarna njenengan IKD identitas kependudukan digital.. Siapna baen 1. hape 2. Kuwota 3. .... 4. ..... 5. ....