Pemerintah Desa Kalitinggar kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ke pada keluarga miskin. Bantuan ini disalurkan bagi keluarga miskin ekstrem.
BLT Dana Desa merupakan program yang bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.
BLT Dana Desa di cairkan di dua bulan yaitu Juli dan Agustus, dengan nominal Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
-
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
-
Kehilangan mata pencaharian.
-
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
-
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
-
Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
-
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Penentuan dan penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa , berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Pemerintah desa juga wajib melakukan perekaman jumlah KPM pada aplikasi OMSPAN.
Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 dijadwalkan pada bulan Juli 2023.
Sebelumnya, pencairan tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan Maret 2023, dengan tanggal pencairan bervariasi di berbagai daerah.