Kalitinggar. Badan Narkotika Nasional RI Kabupaten Purbalingga melaksanakan pertemuan dalam agenda Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa (Desa Bersinar) yang bertempat di Aula Jayadirana Kantor Kepala Desa Kalitinggar Selasa (10/12).
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di wilayah Desa Kalitinggar Khususnya dan umumnya di Kecamatan Padamara yang mana Kalitinggar merupakan batas wilayah dengan kabupaten lain sehingga sering sebagai jalur masuknya Narkoba. Adapun hasil yang diharapkan mengadvokasi masyarakat yang sudah terkena narkoba melalui IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) dan mencegah masyarakat terpapar narkoba bagi yang belum terpapar.
Acara tersebut menghadirkan tiga pembicara. Pembicara pertama adalah Kepala Desa Kalitinggar, WASTO, yang memberikan pemaparan tentang kegiatatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam penanganan peredaran gelap narkoba dan minuman beralkohol serta penggunaan alokasi Anggaran Dana Desa yang di prioritaskan untuk P4GN. Ia menyoroti bahwa peredaran narkoba kini tak hanya terbatas pada orang dewasa, tetapi juga telah masuk ke anak-anak yang ada di desa-desa. Hal ini membutuhkan sinergi yang kuat antara perangkat desa, lembaga desa dan masyarakat untuk menanggulanginya.
Narasumber kedua, Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, yang mana diwakilkan oleh Sub Koordinasi Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat penyuluh Narkoba Ahki Muda Tarsito, S.Sos. memaparkan strategi menuju keberhasilan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Ia menjelaskan langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan, antara lain:
1. Membangun koordinasi dengan pemuda serta melibatkan mereka dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta memastikan program ini menjadi prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
2. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kelurahan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten dan P4GN.
3. Memperkuat komitmen antara Pemerintahan Desa,Lembaga Desa dan masyarakat untuk memasukkan kebijakan P4GN dalam Rencana Pembangunan Kerja Pemerintah Desa.
4. Membangun kesadaran masyarakat melalui penyebarluasan informasi secara masif, baik langsung maupun melalui media sosial.
5. Memfasilitasi partisipasi masyarakat dan membentuk jaringan relawan penggerak anti narkoba dengan memanfaatkan sumber daya yang sudah ada.
Narasumber ketiga, Eni Sosiatman , S.Sos,M.Si , Memaparkan tentang regulasi prioritas Alokasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ketentuan-ketentuannya yang diatur sesuai dengan Permendesa PDTT no 7 2023 tentang prioritas penggunaan Dana desa dan hal-hal apa saja yang jadi prioritas, Beliau juga menekankan pentingnya kebijakan proaktif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Kegiatan ini memberikan wawasan baru kepada peserta, serta menguatkan tekad mereka untuk mewujudkan Kalitinggar sebagai Desa Bersinar yang bebas dari narkoba. Semoga acara ini menjadi langkah awal yang solid untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera di wilayah Desa Kalitinggar, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk masa depan