Kalitinggar. Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.
Desa Bersinar ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.
Pelaksanaan program program P4GN di Desa Bersinar ini yang pertama adalah untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba khususnya di daerah pedesaan , kedua kegiatan pencegahan narkoba dilakukan secara masif dimulai dari lingkungan desa sehingga masyarakat mempunyai kepedulian untuk mencegah Narkoba dan masyarakat mempunyai cegah, daya tangkal dan daya terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kalitinggar merupakan Desa Pertama di Kecamatan Padamara yang dicanangkan sebagai Desa Bersinar,yang bukan karena banyaknya yang memakai narkoba namun dari segi geografis yang merupakan perbatasan antar kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Banyumas sehingga rawan adanya transaksi narkoba. BNN dan Pemdes Kalitinggar juga membentuk AP (Agen Pemulihan) dan IBM (Inrvensi Berbasis Masyarakat) yang nantinya tugasnya memberikan Penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya Narkoba.