Kalitinggar. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur diantaranya tentang Keuangan Desa dan Aset Desa dengan konsekuensi berupa kewajiban Perangkat Desa untuk merancang, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang terdiri atas bagian pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa dimana Belanja Desa tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana telah disepakati dalam Musyawarah Desa.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan Undang-Undang tersebut maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam peraturan Pemerintah tersebut telah diatur pula pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Penatausahaan;
- Pelaporan; dan
- Pertanggungjawaban.
Mengetahui akan kesulitan aparat Desa dalam memahami penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel, diperlukan bimbingan bagi para aparat Desa berupa Bimbingan Teknis tentang Pengelolaan Keuangan Desa, untuk meningkatkan pemahaman para aparat Desa dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel.
TUJUAN PELATIHAN
Peserta kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa terdiri:
- Para Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
- Para Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pelaksana fungsi anggaran, Bendaharawan Desa dan pelaksana fungsi pelaporan.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan ini:
- Peserta diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam memahami pengelolaan keuangan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari penganggaran, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggunjawaban.
- Peserta khususnya Bendaharawan Desa diharapkan dapat menjadi lebih baik dalam pelaksanaan penatausahaan dan pembukuan dana yang dikelolanya.
- Pengelolaan keuangan Desa dapat diselenggarakan dengan lebih Transparan dan Akuntabel
Untuk Kecamatan Padamara di laksanakan selama 2 hari,Kegiatan yang diinisiasi oleh BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Kecamatan Padamara dimana kegiatan ini mengundang beberapa narasumber diantaranya : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, KPP Pratama Purbalingga, Dan Tenaga Ahli Kabupaten di Hari Pertama, lalu di hari ke duanya ada dari Tipikor Polres Purbalingga, Kejaksaaan Negeri Purbalingga , dan Inspektorat Purbalingga.