You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalitinggar
Desa Kalitinggar

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA KALITINGGAR Visi : Membangun solidaritas dan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungan Misi : Desa Kalitinggar yang maju dalam pembangunan fisik material dan mental spiritual menuju masyarakat sehat, sejahtera lahir batin dan berakhlaq mulia

Koperasi Desa Merah Putih Salah satu Penggerak Ekonomi Desa

KURNIAWAN SUSANTO 14 Mei 2025 Dibaca 11 Kali

Pemerintah terus menggenjot penguatan ekonomi desa melalui inisiasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan terbentuk di 80.000 desa pada tahun 2025. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT), Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa koperasi ini tidak akan mematikan usaha-usaha yang telah lebih dulu tumbuh di desa, seperti BUMDesa maupun koperasi lokal lainnya.

Jangan pernah mematikan usaha yang sudah ada. Bahkan mengurangi saja jangan. Yang penting saat ini adalah membentuk koperasi dengan memanfaatkan aset desa dan tanah negara agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan,” ujar Ariza dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Rabu (7/5/2025).

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kemungkinan tumpang tindih atau persaingan tidak sehat antara koperasi baru ini dengan badan usaha milik desa (BUMDesa) yang sudah mapan. Namun, Ariza menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan justru bersifat kolaboratif dan saling memperkuat.

Sinergi dengan Usaha yang Sudah Ada

Pemerintah memastikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih bukanlah program substitusi, melainkan komplementer terhadap BUMDesa dan koperasi desa yang telah ada. Dengan kata lain, kehadiran Kopdes ini justru diharapkan menjadi wadah baru yang memperkuat jaringan ekonomi lokal melalui skema gotong royong dan kerja sama antarpelaku usaha desa.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam regulasi tersebut, pembentukan koperasi bisa dilakukan melalui dua pendekatan: pendirian baru atau pengembangan koperasi yang sudah ada. Pendekatan fleksibel ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik tiap desa.

“Jangan sampai malah membebani desa. Tempatnya harus pakai tanah pemerintah, baik itu tanah milik desa, provinsi, maupun kementerian. Kita manfaatkan aset yang ada demi efisiensi,” lanjut Ariza.

Pemerintah Fokus pada Akselerasi dan Monitoring

Hingga saat ini, Kementerian Desa PDTT terus melakukan pemetaan dan monitoring lapangan untuk memastikan setiap koperasi yang dibentuk benar-benar memiliki struktur organisasi yang jelas, unit usaha yang dijalankan, dan lokasi yang strategis agar mudah diakses warga desa.

Pemilihan lokasi koperasi menjadi salah satu perhatian utama, mengingat aksesibilitas akan berpengaruh besar terhadap partisipasi masyarakat. Lokasi yang strategis diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang dinamis di desa.

“Kita ingin tahun pertama langsung berhasil. Maka semua proses harus kita siapkan dengan serius, agar bisa menjadi tonggak awal yang kuat bagi pembangunan ekonomi desa ke depan,” ujar Ariza lagi.

Komitmen Terhadap Kesejahteraan Jangka Panjang

Kopdes Merah Putih adalah bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan jangka panjang. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan di desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa secara sistemik dan inklusif.

 

Lebih dari sekadar program ekonomi, koperasi ini digadang sebagai alat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pedesaan melalui pelatihan manajemen usaha, digitalisasi koperasi, dan akses pembiayaan yang lebih luas.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wamendes bersama para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendes PDTT tersebut, disepakati bahwa pembentukan koperasi ini harus disertai mekanisme yang matang, terintegrasi dengan program pengentasan kemiskinan, dan tetap menghormati ekosistem ekonomi desa yang sudah ada.

Mengedepankan Kolaborasi, Bukan Kompetisi

Pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam implementasi program ini. Koperasi Desa Merah Putih tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan BUMDesa, melainkan menciptakan ekosistem usaha desa yang saling menguatkan.

“Kalau bisa justru berkolaborasi, misalnya BUMDesa bisa menjadi mitra distribusi produk koperasi, atau sebaliknya. Yang penting orientasinya jelas: mensejahterakan masyarakat desa,” pungkas Ariza.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah, sinergi antar pemangku kepentingan, serta dukungan masyarakat desa, Kopdes Merah Putih diyakini akan menjadi motor penggerak ekonomi desa berbasis partisipasi masyarakat dan potensi lokal.

Program ini juga menjadi salah satu bentuk nyata pemerintah dalam menjawab tantangan ketimpangan ekonomi antarwilayah, dengan memberdayakan desa sebagai pusat pertumbuhan baru di Indonesia.

Semua Unsur Kelompok harus ikut terlibat

Pemerintah Kecamatan Padamara mengumpulkan seluruh Kepala Desa yang ada di kecamatan padamara guna mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih dan mensosialisasikan program tersebut agar sesuai dengan Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang pembentukan KopDes Merah Putih, dan menghimbau agar Desa memetakan dahulu Potensi Di wilayahnya bersama unsur kelembagaan terkait.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image