
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah,atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa yang semula untuk 6 (enam) tahun, bertambah 2 (dua) tahun berdasarkan UU Desa No 3 Tahun 2024 Dilaksanakan Pada Minggu 25 Mei 2025 di Aula Jayadirana Desa Kalitinggar Pukul 20.00 WIB . Dalam konteks penyusunan RPJM Desa meliputi musyawarah tingkat per dusun dan musyawarah Desa. Dalam hal Musdus atau musyawarah Dusun yaitu pengelompokan masalah tingkat dusun yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat. Penyusunan RPJM Desa sangat penting bagi pemerintah desa supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis,terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri,sejahtera dan berkeadilan sosial. Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa antara lain :
1. Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif.
2. Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif.
3.Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pembangunan desa.
4.Mengembangkan swadaya gotong royong. memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program -program pembangunan di desa.
Dengan adanya Review RPJMDes ini juga memasukan program baru yaitu Koperasi Desa Merah Putih dan Ketahanan Pangan Yang di Kelola BUMDes Serta merefresh lagi Misi - Visi pemerintah desa Agar terlaksana dengan baik ,dan harapan kepada pemerintah diatasnya akan semakin mengerti hakekat berdesa yang sesungguhnya sesuai UU Desa.