Pada (23/01) berlangsung kegiatan penetapan kpm untuk BLT-DD Tahun 2023. bertempat di Balai Desa Kalitinggar dengan dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Pemerintah Desa, unsur masyarakat kelembagaan Desa serta Ketua RT RW se Desa kalitinggar. Acara Tersebut Juga di Hadiri Oleh Sekretaris Kecamatan Padamara beserta Unsur Bhabinkamtimbas dan Babinsa desa Kalitinggar dalam rangka Musayawarah untuk memvalidasi data, finalisasi dan penetapan keluarga miskin penerima BLT-DD yang sebelumnya Yang merupakan Masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan di tahun sebelumnya dan mengacu pada Peraturan Yang Berlaku.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem mulai 2023. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.
"Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar," ujar Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kamis (11/8/2022). Inpres yang dimaksud Halim adalah Instruksi Presiden Republi
k Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Halim mengatakan, besaran nilai BLT Kemiskinan Ekstrem ini sama dengan BLT Dana Desa, yakni Rp 300 ribu per keluarga per bulan. Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.
"Prediksi saya, jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tidak akan sebanyak penerima BLT Dana Desa. Sebab, jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa," ujar politisi PKB itu.
"Harapan dari kami pemerintah Desa Kalitinggar untuk memprioritaskan kpm yang benar - benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan dari manapun, agar dapat membantu kebutuhan". Ujar WASTO Kepala Desa kalitinggar.
Kepastian penyaluran BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dan
a Desa. “Jadi masih lanjut dan tujuannya untuk upaya pemulihan ekonomi karena dampak dari pandemi corona,” kata Subiyantoro, Selasa (3/1/2023).
Meski demikian, alokasi di tahun ini lebih kecil. Sebagai contoh pelaksanaan di 2022, alokasinya mencapai 40�ri total pagu dana desa yang diterima di masing-masing kalurahan. Adapun sekarang, alokasi dibatasi paling sedikit 10�n paling banyak 25�ri total dana desa yang diterima.
Dan Untuk Desa Kalitinggar Diambil 10 �ngan jumlah 26 KPM BLT Kemiskinan Esktrem.