Administrasi Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri akan tetapi teknis pelaksanaan dan pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Berdasar kepada diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juga Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri 32 Tahun 2006.
Pemerintahan Kecamatan Karanganyar menunaikan kewajibannya untuk melakukan Pembinaan Administrasi Desa (Kas Opname) Semester I (satu) tahun 2023. Adapun pelaksanaan Pembinaan Administrasi Desa (Kas Opname) Semester II (kedua) tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023.
Pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 bertempat di Aula Kantor Desa Kalitinggar Jayadirana, Kebetulan Pemerintahan Desa Kalitinggar di bina oleh Pemerintahan Kecamatan Padamara yang sesuai dari jadwal yang terlampir yakni Camat Padamara, Sekcam, Kasi Kesra, Kasi Pemtrantibum, Kasubag Perencanaan dan keuangan, Staf Kecamatan, PD/PLD.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut Aparatur Pemerintahan Desa Kalitinggar terlihat antusias terhadap pembinaan administrasi pemerintahan Desa, adapun jenis-jenisnya sebagai berikut:
- Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
- Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
- Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
- Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
- Administrasi lainnya antara lain meliputi; kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa, dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
Dalam Administrasi Pemerintahan Desa, secara luas bisa disebut sebagai manajemen penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa, yang meliputi Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa, mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa.
Dengan digunakannya Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) pada kesempatan ini, pelaksanaan Kas Opname yang dilakukan Kecamatan Padamara dirasakan lebih cepat dan lebih jelas serta lebih teratur