You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalitinggar
Desa Kalitinggar

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA KALITINGGAR Visi : Membangun solidaritas dan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungan Misi : Desa Kalitinggar yang maju dalam pembangunan fisik material dan mental spiritual menuju masyarakat sehat, sejahtera lahir batin dan berakhlaq mulia

Ruang Terbuka Hijau di Kalitinggar Bakal Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

KURNIAWAN SUSANTO 09 Oktober 2023 Dibaca 43 Kali

KALITINGGARPembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Kalitinggar tahap Pertama Selesai. Ke depannya, RTH diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di desa Kalitinggar. 

Kamis (04/10/2023) , Kegiatan Tahap Pertama Tersebut Telah Selesai yang mana diantaranya pembuatan tribun lapangan karena lokasinya berada dilingkar lapangan desa Kalitinggar

"Mudah-mudahan nanti bisa berjalan lancar, tentu nanti desa juga harus menyiapkan sistem manajemennya dengan BUMDes. Karena nanti butuh perawatan, serta ada kelanjutan dari tanah tersebut, bagaimana secara mandiri dapat mengembangkan menjadi suatu tempat yang bisa mendukung kemandirian desa dalam pemasukan PADesnya," ucap Sekretaris Desa bapak Ramli Ketika ditanya Progres RTH kedepannya. 

Pembangunan RTH juga dilengkapi berbagai fasilitas seperti playground , tribun penonton, berbagai UMKM, jogging track, dan amphitheater sebagai wadah untuk anak-anak dapat berkreasi. Sekretaris Desa Kalitinggar menilai bahwa RTH tersebut dapat menjadi pusat ekonomi di desa, serta sebagai tempat pusat untuk bersama keluarga.

"Endingnya kepada peningkatan kualitas hidup melalui peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sehingga masyarakat lebih nyaman dalam beraktifitas dengan bersinergi bersama desa meningkatkan perekonomian. 

Pihaknya mengharapkan, proyek pembangunan RTH di tahap ke 2 juga dapat berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan di tahun 2024 sehingga wajah desa Kaltinggar lebih indah lagi nantinya.

Mengenal Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :

  1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
  2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
  2. Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
  3. Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
  4. Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologis. dan konservasi hayati.

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi dalam kategori sebagai berikut :

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, dan buah).
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati dan keanekaragaman hayati)

Melihat besarnya fungsi dan peran RTH untuk menjamin kesimbangan kota, Medco Foundation membuat sebuah program yang dinamakan GreenPOTS. GreenPOTS merupakan kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan, mempertahankan, , dan memanfaatkan RTH privat yang ada disekitarnya. Masyarakat diberikan pengetahuan dan penyadaran bahwa dengan melakukan kegiatan penghijauan dalam skala kecil baik di rumah maupun komunitas akan berkontribusi langsung dalam mendukung pencapaian target RTH perkotaan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image