KALITINGGAR, Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Kalitinggar , Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga berhasil digagalkan dua anggota KODIM 07/02 Purbalingga dan Anggota Polsek Padamara.
Kejadian Berawal ketika korban sedang menonton pertunjukan seni kuda lumping di lapangan Desa Kalitinggar,Ketika acara tengah berlangsung,dua anggota KODIM 07/02 Purbalingga yang mana merupakan Komadan Posramil Padamara yaitu Peltu Yamroni dan anggotanya Serka Totok Rusmiyanto Yang Sedang Melaksanakan Tugas Pengawasan Wilayah Dikarenakan adanya Kegiatan Hiburan Seni Kuda Lumping Di Lapangan Desa Kalitinggar Minggu (25/12/2023).
Awalnya sepeda motor korban bernama Warsono (41) warga Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas yang sedang terparkir di halaman Gedung BUMDES Kalitinggar Makmur Desa Kalitinggar yang berada di Barat Lapangan Sepak Bola desa Kalitinggar, Sepeda motor yang jadi sasaran adalah jenis vario warna hitam dengan Nopol R 2776 BS. Setelah utak atik dan tidak berhasil, pelaku pergi. Mendapati Motornya Sedang di Otak Atik Pelaku, Lalu Korban Melaporkan kepada 2 Anggota KODIM 07/02 Yang saat itu sedang berada dilokasi kejadian
Peltu Yamroni bersama Serka Totok, Wasono dan anggota Polsek Padamara berupaya mencari pelaku di tengah kerumunan acara yang berdasarkan adanya laporan dari korban. Kemudian tim mendapati pelaku justru tengah berupaya mencuri sepeda motor lainnya. Sepeda motor yang jadi sasaran pelaku itu adalah Revo warna putih dengan Nopol R 6485 D. Revo putih itu milik Enggar Maulana (14), warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku yang berinisial SS alias BJ (39) warga Desa Limbangan Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga meminta kontak sepeda motor kepada korban Enggar. Alasannya akan diparkirkan namun justru pelaku membawa sepeda motor ke arah barat. Sehingga tim mengejarnya dan menangkap pelaku,” tuturnya.
Babinsa, anggota Polsek Padamara dan masyarakat berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polsek Padamara untuk pendalaman kasus dan proses hukum yang ternyata pelaku merupakan residivis polres banyumas dengan kasus serupa.
Pelaku dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Berkat Pencapian Tersebut Anggota KODIM 07/02 Mendapat Penghargaan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan dan Dandim 0702 Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol. Acara pemberian berlangsung saat Apel Gabungan Dalam Rangka Penguatan Sinergitas TNI Polri di Kabupaten Purbalingga di Halaman Mapolres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga usai penyerahan penghargaan kepada dua anggota TNI menyampaikan wujud sinergitas TNI-Polri di Purbalingga sudah berjalan secara nyata. Salah satunya pengungkapan kasus yang terungkap berkat bantuan dari rekan-rekan TNII. “Oleh karenanya mendapatkan reward bagi personel TNI yang telah membantu tugas Polri dalam pengungkapan kasus curanmor,” imbuhnya.