You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalitinggar
Desa Kalitinggar

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA KALITINGGAR Visi : Membangun solidaritas dan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungan Misi : Desa Kalitinggar yang maju dalam pembangunan fisik material dan mental spiritual menuju masyarakat sehat, sejahtera lahir batin dan berakhlaq mulia

Penyaluran BLT Desa Tahap 1 Tahun 2023

KURNIAWAN SUSANTO 28 Februari 2023 Dibaca 47 Kali
Penyaluran BLT Desa Tahap 1 Tahun 2023

Program BLT Dana Desa 2023 sebesar Rp 300 ribu setiap bulan dilanjutkan oleh pemerintah. Sebab itu, perlu diperhatikan ada aturan baru mendapatkan bansos tambahan untuk keluarga miskin ekstrem.

BLT Dana Desa 2023 ini sudah bisa dicairkan bulan Februari 2023 ini. Namun ada aturan baru yang memang harus diperhatikan oleh penerima BLT Dana Desa Ekstrem ini.

Menariknya, jika di tahun 2022 para penerima BLT Dana Desa hanya bisa mendapatkan satu bantuan saja dari pemerintah yakni BLT Dana Desa. Maka tahun 2023 ini penerima BLT Dana Desa masih bisa dapat bansos lainnya seperti Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai dan sebagainya.

Para penerima diperbolehkan mendapatkan bansos lainnya dari pemerintah, kecuali PKH.

Saat ini landasan penyaluran BLT Dana Desa 2023 tidak lagi untuk pandemi Covid-19 melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Selan itu, bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, pada hari (Senin,27/02/2023) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengambil tempat di Aula Kantor  Desa Kalitinggar dan juga langsung mendatangi ke rumah masyarakat penyandang disabilitas disalurkan oleh Kasi Kesejahteraan dan Kaur Keuangan Sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 Wib sampai selesai.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.

Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan bagi 26 KPM yang telah ditetapkan dan sudah memenuhi kriteria untuk bulan januari dan Februari. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

  1. Mengalami kehilangan mata pencaharian
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
  3. Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image